SEMARANG – Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah Angkatan III Tahun 2026 pada 25–30 September 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara UIN Walisongo Semarang dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Sertifikasi tersebut diikuti 103 peserta dari 42 kabupaten/kota yang tersebar di 10 provinsi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pembimbing dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah.

Saat membuka kegiatan pada Jumat (25/9/2026), Dekan FDK UIN Walisongo Semarang, Dr. H. Nasihun Amin, M.Ag., menekankan bahwa seorang pembimbing tidak cukup hanya hadir untuk mendampingi jemaah. Pembimbing harus memiliki kapasitas untuk memberikan tuntunan, bantuan, dan bimbingan yang benar-benar dibutuhkan jemaah.
“Kapasitas menjadi sangat urgen sebagai pembimbing. Pembimbing tidak hanya mendampingi jemaah, tetapi harus bisa memberikan sesuatu kepada jemaah yang benar-benar membantu,” kata Nasihun.
Menurut Nasihun, profesionalitas pembimbing juga menuntut pemahaman terhadap regulasi penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Pembimbing akan berhadapan dengan aturan dan kultur yang berbeda sehingga perlu memiliki pengetahuan yang memadai, sekaligus memahami aspek peribadatan haji dan umrah.
Selain kompetensi, Nasihun menyoroti pentingnya ketahanan mental bagi pembimbing. Pembimbing akan berhadapan dengan jemaah yang memiliki latar belakang, karakter, dan kebutuhan yang beragam. Karena itu, proses sertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan peserta tidak hanya dari sisi pengetahuan, tetapi juga dari aspek kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara optimal dan disiplin. Dengan demikian, kompetensi yang diperoleh selama sertifikasi dapat diterapkan ketika menjalankan tugas sebagai pembimbing haji dan umrah.
Sementara itu, H. Muh Arif Hanafi, S.T., M.M., yang menyampaikan sambutan dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Tengah, menekankan bahwa pembimbing perlu memiliki kompetensi yang semakin komprehensif seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan haji.
Arif secara khusus menyoroti aspek kesehatan jemaah. Menurutnya, pembimbing tidak hanya perlu menguasai manasik, tetapi juga memahami persoalan kesehatan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Dengan mengikuti kegiatan ini, yang dipelajari tidak hanya tentang manasik, tetapi juga bagaimana dalam hal kesehatan,” ujarnya.
Ia mendorong peserta mengikuti sertifikasi dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, pembimbing yang memiliki sertifikasi dan kompetensi memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan kepada jemaah.
Selama enam hari pelaksanaan sertifikasi, peserta mendapatkan berbagai materi yang mendukung kompetensi pembimbing. Materi tersebut meliputi kebijakan penyelenggaraan haji, fikih, pelayanan kesehatan, manajemen pembimbingan, psikologi komunikasi jemaah, micro guiding, serta praktik manasik haji.